Kamis, 24 September 2009

profil koperasi perikanan pantai madani

PROFIL KOPERASI

PERIKANAN PANTAI MADANI

IDENTITAS

Koperasi Perikanan Pantai Madani disingkat KPPM merupakan koperasi yang bergerak untuk sektor perikanan di wilayah pesisir Pulau Bengkalis. Koperasi ini didirikan pada tanggal 6 September 1999.

TUJUAN

Pemikiran pertama yang dimunculkan adalah mensejahterakan masyarakat terutama masyarakat pesisir atau nelayan maka koperasi merupakan pilihan yang ideal menurut pemikiran masyarakat untuk membangun ketahanan ekonomi masyarakat yang secara terus menerus belajar dan membuka wawasan secara bersama.

Di samping itu faktor lainya adalah kelestarian lingkungan pesisir seperti hutan pesisir ( mangrove) dan menjaga agar semua aktivitas di wilayah pesisir tidak menimbulkan pencemaran dan menurunkan produktivitas sumberdaya perikanan. Semua tindakan yang dilakukan mengarah pada aktivitas nelayan secara berkelanjutan sehingga mampu mencapai peningkatan pendapatan nelayan dan akhirnya mampu meningkatkan pendapatan koperasi.

ANGGOTA

Keanggotaan Koperasi Perikanan Pantai Madani pada 31 Desember 2005 tercatat sebanyak 54 (lima puluh empat) orang dan seiring dengan berjalannya usaha dan perkembangannya maka hingga 31 Desember 2006 menjadi 43 (empat puluh tiga) orang.Anggota yang mengundurkan diri atau dikeluarkan sebanyak 11 (sebelas) orang dengan berbagai alasan, yaitu:1. Meninggal dunia (keluar berdasarkan AD / ART Koperasi)2. Tidak aktif dan tidak mau aktif (dikeluarkan berdasarkan keputusan rapat anggota tahun 2005)

OVERVIEW USAHA

1 WASERDA

2 PENAMPUNGAN HASIL-HASIL LAUT

3 PEMASARAN HASIL PERTANIAN DAN PERKEBUNAN

4 EKSPORT/IMPORT

5 PENGADAAN ALAT PENANGKAPAN IKAN

6 SIMPAN PINJAM

7 BAHAN BAKAR MINYAK

8 SUKU CADANG MESIN

9 PERTUKANGAN KAYU/KAPAL DAN PERBENGKELAN

10 PENGADAAN BAHAN BANGUNAN

11 TRANSPORTASI12 KONTRAKTOR

13 TELEKOMUNIKASI

2. SEDANG BERJALAN


Unit perdagangan ikan
merupakan satu unit produksi yang bergerak menampung hasil tangkapan ikan nelayan anggota koperasi. Unit ini dikelola seiring dengan dibukanya Koperasi Perikanan Pantai Madani tahun 1999 da aktif pada tahun 2001. Sistem penjualannya adalah non cash, yaitu nelayan (anggota koperasi) menjual hasil tangkapan ikannya pada koperasi dan pembayarannya dilakukan per kelam (menurut hitungan lokal) atau dua kali dalam sebulan.

Harga ikan yang ditetapkan adalah berdasarkan harga ikan yang beredar saat itu.Pola penetapan harga yang ditentukan koperasi adalah mempertahankan selisih harga sebesar Rp 5.000,- antara harga beli (pembelian kepada anggota) dan harga jual (penjualan kepada penampung) untuk jenis ikan-ikan ekonomis pentingan.Misalnya, apabila koperasi mampu menjual harga ikan kurau (jenis KB) seharga Rp 70.000,- pada penampung, maka koperasi membeli harga ikan pada nelayan sebesar Rp 65.000,- Alokasi sebesar Rp 5.000,- tersebut diperuntukkan pada:

1. Gaji manager unit perdagangan ikan sebesar Rp 1.000,-

2. Simpanan wajib penjualan anggota sebesar Rp 1.000,-

3. Pendapatan kotor koperasi (unit perdagangan ikan) sebesar Rp 3.000,-

Pola ini diterapkan oleh Koperasi Perikanan Pantai Madani dalam rangka upaya peningkatan pendapatan ikan nelayan terutama anggota koperasi. Pada kegiatan dagang ikan ini, koperasi telah menjalin kesepakatan sesama penampung ikan ( toke) di daerah kerja Koperasi Perikanan Pantai Madani, yaitu: “pihak koperasi tidak diperbolehkan menampung hasil ikan dari bukan anggota koperasi dan begitu sebaliknya, pihak penampung lain tidak diperbolehkan menampung hasil ikan dari anggota koperasi. Apabila kesepakatan ini dilanggar, maka salah satu pihak yang menampung ikan yang bukan anggotanya tersebut harus menanggung hutang piutang nelayan tersebut pada pihak penampung 5 sebelumnya, dan anggota tersebut dikeluarkan dari keanggotaan nelayan pada penampung tersebut”.

4. UNIT SIMPAN PINJAM

Unit simpan pinjam merupakan unit jasa pelayanan di bidang permodalan bagi anggota (prioritas) dan non anggota serta unit-unit usaha di Koperasi Perikanan Pantai Madani. Modal usaha unit simpan adalah dari pinjaman Modal Awal dan Padanan [MAP], sebuah program perkuatan permodalan bagi KSP/USP dari Kementrian Koperasi dan UKM. Unit simpan pinjam Koperasi Perikanan Pantai Madani resmi dikelola sejak Januari 2004. Hingga Desember 2006, produk jasa permodalan yang diedarkan oleh USP-KPPM sebagai berikut


SISA HASIL USAHA


Sisa hasil usaha merupakan pendapatan bersih koperasi. Namun sisa hasil usaha (SHU) juga masih terdapat bagian-bagian tersendiri yang harus dikeluarkanpembiayaanya.

PERMODALAN
Sesuai dengan akta pendirian koperasi, Koperasi Perikanan Pantai Madani memiliki modal yang berasal dari modal sendiri dan modal pinjaman, diantaranya:1. Modal Sendiri: berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, modal donasi dan dana cadangan 2. Modal Pinjaman: berasal dari pinjaman anggota, pinjaman kepada pihak lain, pinjaman kepada Bank dan pinjaman dari lembaga keuangan lainnya.Selain modal tersebut koperasi dapat melakukan pemupukan modal melalui modal penyertaan.

SARANA DAN PRASARANA


Sentra Koperasi Perikanan Pantai Madani telah memiliki gedung sendiri yang tidak permanen namun tanah tempat bangunan didirikan masih dalam SEWA sewa. Begitu juga bangunan gudang untuk unit perdagangan BBM. Untuk unit perdagangan suku cadang telah memiliki kedai penjualan namun m asih dalam status sewa di pasar penduduk Parit III hasil bangunan pemerintah daerah. Sesuai dengan pemekaran wilayah RW di Desa Teluk Pambang maka Koperasi Perikanan Pantai Madani saat ini terletak di RT 03/RW 08 Dusun Kembar Desa Teluk Pambang Kecamatan Bantan Kabupaten Bengkalis. Jarak tempuh ke pusat kota Bengkalis ± 60 km.


Jaringan telepon di wilayah sentra adalah jaringan satelit yang dipusatkan untuk kebutuhan warung telekomunikasi ( wartel ) dan jaringan telepon seluler dari Telkomsel dan Indosat. Jaringan listrik di Desa Teluk Pambang sudah menggunakan jaringan PLN Bengkalis namun belum memasuki wilayah sentra Sarana lainnya adalah angkutan umum dari pusat kota ke daerah sentra setiap hari dengan fluktuasi 2 – 3 trip per hari. Namun saat ini sudah tidak melewati daerah sentra. Dengan kata lain, kelancaran sarana angkutan umum berjarak ± 10 km dari daerah sentra.Sarana angkutan untuk hasil perikanan menggunakan kapal motor yang disiapkan oleh pengusaha penampung ikan ( toke) sehingga mudah dalam penampungan dan penjualan ikan langsung ke Tanjung Balai Karimun.